Berbagai Macam Contoh Riba

Contoh Riba

Contoh Riba

Banyak orang sudah pasti pernah mendengar istilah riba. Sebagian besar juga mengerti bahwa hal tersebut merupakan segala bentuk bunga. Namun, masih tinggi pula masyarakat yang tetap berhubungan dengannya, karena kurangnya pengetahuan. Jangan sampai riba menjadi perkara yang menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Contoh Riba

Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali yang masih dijalankan meski terkesan sepele. Seperti:

Jual-Beli Barang

Contoh riba yang pertama ini adalah biasa terjadi ketika transaksi jual-beli. Manusia tidak akan bisa menghindari hubungan ini, karena salah satu usaha pemenuhan kebutuhan solusi penyelesaiannya dengan menjual atau membeli.

Namun, banyak pula para penjual di pasar misalnya, dagangan daging, telur, ayam yang tolak ukurnya yaitu timbangan. Tetapi mereka malah mengurangi jumlah beratnya itu bermaksud untuk menipu pembeli serta mencari keuntungan lebih banyak dari standar biasanya.

Dalam hadits pun disebutkan bawa emas, perak, gandum dan bahan makanan lainnya haruslah ditukar dengan jumlah dan kualitas setara. Contoh yang tidak boleh dilakukan seperti menukar 10 gram emas 20 karat dengan 11 gram emas namun hanya 19 karat, sehingga tetap tidak seimbang.

Rentenir Hutang

Sebagian besar orang pasti sudah tahu bahwa rentenir merupakan orang yang menyediakan pinjaman. Namun, ternyata bukan sekedar hal biasa karena mereka meminjamkan uang dengan sistem melebihkan saat pengembalian.

Seperti sepakat meminjamkan Rp.10.000.000,- kepada orang yang membutuhkan, kemudian meminta pengembalian menjadi Rp.11.000.000,-tanpa dipaparkan uang lebih itu digunakan untuk apa. Keadaan seperti ini sangatlah merugikan peminjam dan justru akan menguntungkan pihak rentenir.

Leasing Bank

Jika Anda pernah membeli motor baru dengan sistem cicilan, akan selalu ada resiko bila pembayaran terlambat diberikan. Selain jumlah cicilan kekurangan, akan ada biaya tambahan yang diminta dengan ancaman kendaraan tidak dapat diambil lagi.

Misalnya saja, tiba-tiba kendaraan ditarik oleh pihak leasing secara paksa, namun tidak tahu dibawa kemana. Jika Anda ingin melunasi cicilan yang kurang, tetap harus membayar lagi sebab kendaraan sudah berada di tangannya.

Kartu Kredit

Di zaman modern seperti ini, penggunaan kartu kredit memanglah enak, karena seseorang dapat belanja atau menggunakan keuangan tanpa memiliki saldo terlebih dahulu. Tetapi, ketika tanggal jatuh tempo tidak bisa menyelesaikan pembayaran sesuai tagihan akan dikenakan bunga tambahan.

Bunga yang dikenakan sangat beragam tergantung dari jumlah tunggakan. Sistem seperti ini sudah diterapkan pada zaman dahulu sebelum muncul kartu kredit. Yaitu sistem meminjam dengan bunga tambahan yang baru akan diberikan ketika tanggal jatuh tempo tetapi tidak mampu diselesaikan.

Pembelian Online

Selanjutnya yaitu, pembelian secara online seperti situs jual-beli di internet. Ketika pembeli dan penjual belum bertemu secara langsung, harga barang contohnya mobil hanya diberikan kisaran bisa membayar lunas Rp.80.000.000,-, namun ketika dibayar dengan cicilan menjadi Rp.85.000.000,-.

Kesepakatan itu tidak diputuskan hingga bertemu antara penjual dan pembeli. Sehingga, bila terjadi pertemuan nanti, bisa jadi merugikan salah satu pihak terutama konsumen jika lokasinya jauh kemudian harga yang disertakan ternyata belum disepakati.

Bunga Bank

Salah satu tempat penyimpanan uang paling aman saat ini yaitu bank, namun memang bunga-bunga yang ada di dalamnya termasuk riba. Contohnya saja ketika Anda menyetorkan sejumlah uang, akan untung berupa bunga karena isinya akan selalu bertambah meski jumlah rupiahnya tidak banyak.

Namun, pihak peminjam akan dirugikan karena semakin banyak jumlah yang dipinjam, bunga harus dibayar lebih banyak dan besar. Sehingga pemutaran uangnya juga kurang sehat.

Uang Inden

Contoh riba berikutnya jika Anda pernah mencicil motor atau mobil dan sejenis kendaraan lainnya, pasti pernah mengerti istilah inden. Yaitu kondisi dimana pembeli harus menunggu waktu tertentu setelah membayarkan uang muka untuk menunggu barang datang.

Namun, inden juga bisa berupa emas atau hal lainnya, merugikan bila menukarkan 24 karat emas dengan jumlah dan barang yang sama tetapi baru diberikan 1 bulan kemudian. Padahal, harga emas selalu berubah-ubah sewaktu-waktu tidak bisa dipastikan.

Utang-Piutang

Contoh berhutang yang tidak sehat yaitu, ketika seseorang menjanjikan meminjami uang sejumlah 10 juta dengan masa pengembalian 2 bulan. Namun, syaratnya harus menambahkan bunga sebesar 6%. Bunga inilah yang disebut riba dan haram untuk dimakan atau difungsikan kepentingan apapun.

Hal semacam ini sering terjadi, bahkan di beberapa perkumpulan masyarakat. Jadi, jauhilah dan jangan ikut melakukannya.

Cicilan

Contoh riba selanjutnya adalah dengan cicilan. Para ibu biasanya di rumah biasanya mengikuti arisan panci atau peralatan rumah tangga lainnya. Banyak juga yang ikut cicilan membeli tepak misalnya seharga Rp.230.000,-. Namun, dengan sistem cicilan yang ditawarkan dengan jumlah tertentu. Contohnya saja 6 kali.

Harga tepak menjadi naik yaitu cicilan sejumlah Rp.40.000,- setiap pembayarannya. Sehingga bila dikalkulasikan total akan menjadi Rp.270.000,-. Kelebihan ini disebut riba dan tidak boleh dilakukan atau diterapkan.

Pegadaian

Tempat untuk menggadaikan BPKB, emas, surat-surat berharga hingga sertifikat tanah pun ada sistem bunga yang merugikan. Bila Anda menyetorkan pada pegadaian, akan dikenakan biaya administrasi serta bunga pegadaian saat proses pengambilan atau penebusan barang.

KPR

Contoh riba selanjutnya adalah KPR. Untuk mendapatkan rumah impian, salah satu caranya yaitu menggunakan kredit kepemilikan rumah. Anda harus mengangsur sesuai dengan harga rumah beserta bunga dan biaya administrasi lainnya. Bila telat pembayaran akan dikenakan sanksi yaitu penyitaan rumah hunian.

Sekarang sudah tidak ada alasan siapapun untuk tidak menghindari riba. Karena contoh riba yang dipaparkan di atas seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karena dampak negatifnya sangat terasa bagi siapapun yang terlibat akan dirugikan dan tidak saling memberi manfaat.

Pengertian Riba dari Berbagai Macam Pendapat

Pengertian Riba

Pengertian Riba

Dalam kehidupan ekonomi saat ini, sering sekali orang berkutik dengan riba atau lebih terkenal dengan istilah bunga. Mulai dari urusan pinjam-meminjam atau utang-piutang hingga menabung. Tetapi, pengertian riba sebenarnya tidak hanya satu sudut pandang melainkan banyak hal.

Pengertian riba Menurut Istilah

Riba berasal dari dua kata yaitu ziyadah memiliki arti sebagai tambahan serta kata berikutnya yaitu nama’ diartikan berkembang. Maka bila ditarik kesimpulan dari makna secara bahasa riba adalah, suatu keadaan pertambahan atau perkembangan jumlah yang tidak sama dengan semula.

Riba Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian menurut para ahli, antara lain:

1. Yusuf Al-Qardawi

Beliau mengatakan bahwa riba adalah, setiap pinjaman yang mengharuskan atau mensyaratkan di dalamnya mengandung unsur tambahan. Sehingga, bisa diartikan jumlah uang atau barang semula dipinjam akan mengalami pertambahan barang atau uang ketika masa pengembalian.

2. Qadi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi

Di dalam bukunya berjudul “Ahkamul Quran” disebutkan definisi dari riba yaitu, setiap adanya kelebihan terdapat antara nilai barang yang diberikan dengan nilai sesuatu penerimaan. Apapun bentuk transaksinya, akan selalu ada unsur penambahan sekalipun dilakukan bertentangan dengan Islam.

3. Al-Jurjani

Tokoh inspiratif berikutnya ini menyatakan dalam kitab “al-Ta’rifat” yang dikutip oleh Khoeruddin Nasution menjelaskan bahwa riba disertai kelebihan maupun tambahan tanpa adanya ganti atau imbalan yang disyaratkan atau disepakati bagi salah satu dari dua pihak.

4. Al-Mali

Seperti dikutip oleh Hendi Suhendi, riba adalah akad atau perjanjian yang terjadi serta disepakati atas penukaran barang tertentu bahkan tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran pasti dalam Islam, ketika berakad atau diakhiri dengan tukaran kedua belah pihak bersangkutan.

5. Al-Jaziri

Riba dipahami sebagai akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu yang memiliki suatu nilai berharga, meski tidak dapat diketahui sama atau tidaknya. Sehingga, ada kelebihan di antara benda satu dengan lainnya.

6. Syeikh Muhammad Abduh

Menurut syeikh, pengertian riba yaitu penambahan-penambahan disyaratkan, yaitu dari orang yang memiliki harta kemudian diserahkan pada bukan pemilik harta seperti meminjam uang, benda, barang dan sebagainya.

7. Imam Nawawi

Kaum muslimin telah sepakat akan hukum haramnya suatu riba, karena termasuk dosa besar. Bahkan ada pula yang menambakan bahwa riba diharamkan bagi semua syariat. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan ini.

Pengertian Riba Menurut Islam

Pengertian Riba Menurut Islam

Pada dasarnya, Agama Islam jelas-jelas menolak perbuatan riba. Seorang Muslim juga dilarang bila memakan makanan hasil dari uang riba. Seperti tercantum di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat ke 278 yang bermakna: Berkawan saja kepada Allah tinggalkanlah sisa riba yang masih ada bila Kamu mengetahui itu tidak baik”.

Surat kedua dalam An-Nisa ayat 161 berbunyi: “Siksa teramat pedih sudah disiapkan bagi orang-orang yang sengaja memakan riba dengan cara bathil. Islam menghukumi riba sebagai sesuatu yang diyakini bersifat haram. Diperkuat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.

Atau dalam Islam dapat diapahami bahwa, riba sebagai suatu kelebihan kemudian diminta dengan cara khusus. Dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan bahwa suatu riba atau tambahan yang diberikan orang pada harta milik manusia, tetapi tidak akan pernah betambah di sisi Allah.

Jual beli sebagai salah satu transaksi yang pasti ada dalam kehidupan termasuk dalam Islam pun, sangat dianjurkan oleh Allah. Namun apapun bentuknya, riba tidak boleh dimunculkan.

Menjauhi riba adalah salah satu hal yang harus kita lakukan. Riba memang menguntungkan tapi sebenernya merugikan banyak pihak. Orang yang memiliki mental kaya akan menjauhi riba. Allah selalu memerintahkan umatnya untuk tidak tergiur dengan jumlah riba yang ada, karena jika bertakwa maka jalan akan selalu ada.

Pengertian Riba Menurut Nabi

Banyak ungkapan Nabi Muhammad yang menuangkan hukum riba melalui as-Sunahnya. Pertama rasul telah melaknat pemakan uang atau barang riba, pelaku pemberi riba, penulis beserta saksi mata langsung saat kejadian.

Rasul juga menegaskan untuk menjauhi 7 perkara yang berdampak pada kehancuran salah satunya yaitu riba. Bahkan ketika Anda hendak menolong orang tidak mampu dan menginginkan pinjaman, jangan sekali-kali membungakan apalagi untuk mencari keuntungan semata.

Pengertian Riba Menurut Agama Lain

Bagaimana arti kata riba menurut agama lain, berikut ulasannya:

1. Yahudi

Tidak hanya Islam saja yang tidak menaruh setuju pada penggunaan atau penarikan bunga. Sebab dalam kitab orang Yahudi juga sangat melarang penggunaan riba, baik dalam perjanjian lama maupun undang-undang bernama Talmud.

Salah satunya kitab keluaran 22:25 yang menyatakan: “Jika Anda meminjamkan uang kepada seorang umat, janganlah bersikap seperti penagih utang lalu meminta mereka untuk mengembalikan pinjaman dengan uang lebih.

2. Kristen

Dalam kitab perjanjian baru, Agama Kristen memang tidak secara langsung dan detail membahas mengenai hukum ini, namun umat kristiani menganggap ayat dalam Lukas 6:34-35 yang bermakna: “Jika Anda meminjam sesuatu kepada orang jangan berharap imbalan atau sesuatu tambahan.

Sehingga ada 2 golongan besar sebagian setuju dengan adanya riba. Namun, juga ada yang tidak setuju dengan adanya riba.

Pengertian Riba menurut Tokoh

Beberapa tokoh dunia juga menerangkan tentang pengertian riba, seperti:

Al-Hanafiah. Mengatakan bila riba adalah kelebihan yang tidak memiliki imbalannya sesuai standar syariat.

Safi’iyyah. Riba dalam pandangan safi’iyyah yaitu, akad untuk menggantikan tertentu yang tidak diketahui persamaan yang ada menurut standar saat waktu perjanjian atau dengan cara menulis penyerahan kedua barang.

Hanabilah. Riba merupakan perbedaan kelebihan dalam sebuah perkara, menutup semua perkara kejadian khusus yang ada keterangan larangan riba dari syara’ dilengkapi nash atau keterangan tegas di dalamnya.

Seperti apapun kegiatan manusia nantinya, selama masih berhubungan dengan uang, tidak akan pernah bisa terlepas dari pengaruh riba seutuhnya. Riba sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Banyak contoh riba dalam kehidupan sehari-hari yang bisa kita pelajari. Semoga artikel ini memberikan kita pengetahuan tentang pengertian riba dan bisa menjauhkan kita dari transaksi riba.