Berbagai Macam Contoh Riba

Contoh Riba

Contoh Riba

Banyak orang sudah pasti pernah mendengar istilah riba. Sebagian besar juga mengerti bahwa hal tersebut merupakan segala bentuk bunga. Namun, masih tinggi pula masyarakat yang tetap berhubungan dengannya, karena kurangnya pengetahuan. Jangan sampai riba menjadi perkara yang menjerumuskan kita ke dalam api neraka.

Contoh Riba

Contoh riba dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali yang masih dijalankan meski terkesan sepele. Seperti:

Jual-Beli Barang

Contoh riba yang pertama ini adalah biasa terjadi ketika transaksi jual-beli. Manusia tidak akan bisa menghindari hubungan ini, karena salah satu usaha pemenuhan kebutuhan solusi penyelesaiannya dengan menjual atau membeli.

Namun, banyak pula para penjual di pasar misalnya, dagangan daging, telur, ayam yang tolak ukurnya yaitu timbangan. Tetapi mereka malah mengurangi jumlah beratnya itu bermaksud untuk menipu pembeli serta mencari keuntungan lebih banyak dari standar biasanya.

Dalam hadits pun disebutkan bawa emas, perak, gandum dan bahan makanan lainnya haruslah ditukar dengan jumlah dan kualitas setara. Contoh yang tidak boleh dilakukan seperti menukar 10 gram emas 20 karat dengan 11 gram emas namun hanya 19 karat, sehingga tetap tidak seimbang.

Rentenir Hutang

Sebagian besar orang pasti sudah tahu bahwa rentenir merupakan orang yang menyediakan pinjaman. Namun, ternyata bukan sekedar hal biasa karena mereka meminjamkan uang dengan sistem melebihkan saat pengembalian.

Seperti sepakat meminjamkan Rp.10.000.000,- kepada orang yang membutuhkan, kemudian meminta pengembalian menjadi Rp.11.000.000,-tanpa dipaparkan uang lebih itu digunakan untuk apa. Keadaan seperti ini sangatlah merugikan peminjam dan justru akan menguntungkan pihak rentenir.

Leasing Bank

Jika Anda pernah membeli motor baru dengan sistem cicilan, akan selalu ada resiko bila pembayaran terlambat diberikan. Selain jumlah cicilan kekurangan, akan ada biaya tambahan yang diminta dengan ancaman kendaraan tidak dapat diambil lagi.

Misalnya saja, tiba-tiba kendaraan ditarik oleh pihak leasing secara paksa, namun tidak tahu dibawa kemana. Jika Anda ingin melunasi cicilan yang kurang, tetap harus membayar lagi sebab kendaraan sudah berada di tangannya.

Kartu Kredit

Di zaman modern seperti ini, penggunaan kartu kredit memanglah enak, karena seseorang dapat belanja atau menggunakan keuangan tanpa memiliki saldo terlebih dahulu. Tetapi, ketika tanggal jatuh tempo tidak bisa menyelesaikan pembayaran sesuai tagihan akan dikenakan bunga tambahan.

Bunga yang dikenakan sangat beragam tergantung dari jumlah tunggakan. Sistem seperti ini sudah diterapkan pada zaman dahulu sebelum muncul kartu kredit. Yaitu sistem meminjam dengan bunga tambahan yang baru akan diberikan ketika tanggal jatuh tempo tetapi tidak mampu diselesaikan.

Pembelian Online

Selanjutnya yaitu, pembelian secara online seperti situs jual-beli di internet. Ketika pembeli dan penjual belum bertemu secara langsung, harga barang contohnya mobil hanya diberikan kisaran bisa membayar lunas Rp.80.000.000,-, namun ketika dibayar dengan cicilan menjadi Rp.85.000.000,-.

Kesepakatan itu tidak diputuskan hingga bertemu antara penjual dan pembeli. Sehingga, bila terjadi pertemuan nanti, bisa jadi merugikan salah satu pihak terutama konsumen jika lokasinya jauh kemudian harga yang disertakan ternyata belum disepakati.

Bunga Bank

Salah satu tempat penyimpanan uang paling aman saat ini yaitu bank, namun memang bunga-bunga yang ada di dalamnya termasuk riba. Contohnya saja ketika Anda menyetorkan sejumlah uang, akan untung berupa bunga karena isinya akan selalu bertambah meski jumlah rupiahnya tidak banyak.

Namun, pihak peminjam akan dirugikan karena semakin banyak jumlah yang dipinjam, bunga harus dibayar lebih banyak dan besar. Sehingga pemutaran uangnya juga kurang sehat.

Uang Inden

Contoh riba berikutnya jika Anda pernah mencicil motor atau mobil dan sejenis kendaraan lainnya, pasti pernah mengerti istilah inden. Yaitu kondisi dimana pembeli harus menunggu waktu tertentu setelah membayarkan uang muka untuk menunggu barang datang.

Namun, inden juga bisa berupa emas atau hal lainnya, merugikan bila menukarkan 24 karat emas dengan jumlah dan barang yang sama tetapi baru diberikan 1 bulan kemudian. Padahal, harga emas selalu berubah-ubah sewaktu-waktu tidak bisa dipastikan.

Utang-Piutang

Contoh berhutang yang tidak sehat yaitu, ketika seseorang menjanjikan meminjami uang sejumlah 10 juta dengan masa pengembalian 2 bulan. Namun, syaratnya harus menambahkan bunga sebesar 6%. Bunga inilah yang disebut riba dan haram untuk dimakan atau difungsikan kepentingan apapun.

Hal semacam ini sering terjadi, bahkan di beberapa perkumpulan masyarakat. Jadi, jauhilah dan jangan ikut melakukannya.

Cicilan

Contoh riba selanjutnya adalah dengan cicilan. Para ibu biasanya di rumah biasanya mengikuti arisan panci atau peralatan rumah tangga lainnya. Banyak juga yang ikut cicilan membeli tepak misalnya seharga Rp.230.000,-. Namun, dengan sistem cicilan yang ditawarkan dengan jumlah tertentu. Contohnya saja 6 kali.

Harga tepak menjadi naik yaitu cicilan sejumlah Rp.40.000,- setiap pembayarannya. Sehingga bila dikalkulasikan total akan menjadi Rp.270.000,-. Kelebihan ini disebut riba dan tidak boleh dilakukan atau diterapkan.

Pegadaian

Tempat untuk menggadaikan BPKB, emas, surat-surat berharga hingga sertifikat tanah pun ada sistem bunga yang merugikan. Bila Anda menyetorkan pada pegadaian, akan dikenakan biaya administrasi serta bunga pegadaian saat proses pengambilan atau penebusan barang.

KPR

Contoh riba selanjutnya adalah KPR. Untuk mendapatkan rumah impian, salah satu caranya yaitu menggunakan kredit kepemilikan rumah. Anda harus mengangsur sesuai dengan harga rumah beserta bunga dan biaya administrasi lainnya. Bila telat pembayaran akan dikenakan sanksi yaitu penyitaan rumah hunian.

Sekarang sudah tidak ada alasan siapapun untuk tidak menghindari riba. Karena contoh riba yang dipaparkan di atas seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Karena dampak negatifnya sangat terasa bagi siapapun yang terlibat akan dirugikan dan tidak saling memberi manfaat.

Pengertian Riba dari Berbagai Macam Pendapat

Pengertian Riba

Pengertian Riba

Dalam kehidupan ekonomi saat ini, sering sekali orang berkutik dengan riba atau lebih terkenal dengan istilah bunga. Mulai dari urusan pinjam-meminjam atau utang-piutang hingga menabung. Tetapi, pengertian riba sebenarnya tidak hanya satu sudut pandang melainkan banyak hal.

Pengertian riba Menurut Istilah

Riba berasal dari dua kata yaitu ziyadah memiliki arti sebagai tambahan serta kata berikutnya yaitu nama’ diartikan berkembang. Maka bila ditarik kesimpulan dari makna secara bahasa riba adalah, suatu keadaan pertambahan atau perkembangan jumlah yang tidak sama dengan semula.

Riba Menurut Para Ahli

Beberapa pengertian menurut para ahli, antara lain:

1. Yusuf Al-Qardawi

Beliau mengatakan bahwa riba adalah, setiap pinjaman yang mengharuskan atau mensyaratkan di dalamnya mengandung unsur tambahan. Sehingga, bisa diartikan jumlah uang atau barang semula dipinjam akan mengalami pertambahan barang atau uang ketika masa pengembalian.

2. Qadi Abu Bakar Ibnu Al-Arabi

Di dalam bukunya berjudul “Ahkamul Quran” disebutkan definisi dari riba yaitu, setiap adanya kelebihan terdapat antara nilai barang yang diberikan dengan nilai sesuatu penerimaan. Apapun bentuk transaksinya, akan selalu ada unsur penambahan sekalipun dilakukan bertentangan dengan Islam.

3. Al-Jurjani

Tokoh inspiratif berikutnya ini menyatakan dalam kitab “al-Ta’rifat” yang dikutip oleh Khoeruddin Nasution menjelaskan bahwa riba disertai kelebihan maupun tambahan tanpa adanya ganti atau imbalan yang disyaratkan atau disepakati bagi salah satu dari dua pihak.

4. Al-Mali

Seperti dikutip oleh Hendi Suhendi, riba adalah akad atau perjanjian yang terjadi serta disepakati atas penukaran barang tertentu bahkan tidak diketahui perimbangannya menurut ukuran pasti dalam Islam, ketika berakad atau diakhiri dengan tukaran kedua belah pihak bersangkutan.

5. Al-Jaziri

Riba dipahami sebagai akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu yang memiliki suatu nilai berharga, meski tidak dapat diketahui sama atau tidaknya. Sehingga, ada kelebihan di antara benda satu dengan lainnya.

6. Syeikh Muhammad Abduh

Menurut syeikh, pengertian riba yaitu penambahan-penambahan disyaratkan, yaitu dari orang yang memiliki harta kemudian diserahkan pada bukan pemilik harta seperti meminjam uang, benda, barang dan sebagainya.

7. Imam Nawawi

Kaum muslimin telah sepakat akan hukum haramnya suatu riba, karena termasuk dosa besar. Bahkan ada pula yang menambakan bahwa riba diharamkan bagi semua syariat. Oleh karena itu, jauhilah perbuatan ini.

Pengertian Riba Menurut Islam

Pengertian Riba Menurut Islam

Pada dasarnya, Agama Islam jelas-jelas menolak perbuatan riba. Seorang Muslim juga dilarang bila memakan makanan hasil dari uang riba. Seperti tercantum di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat ke 278 yang bermakna: Berkawan saja kepada Allah tinggalkanlah sisa riba yang masih ada bila Kamu mengetahui itu tidak baik”.

Surat kedua dalam An-Nisa ayat 161 berbunyi: “Siksa teramat pedih sudah disiapkan bagi orang-orang yang sengaja memakan riba dengan cara bathil. Islam menghukumi riba sebagai sesuatu yang diyakini bersifat haram. Diperkuat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.

Atau dalam Islam dapat diapahami bahwa, riba sebagai suatu kelebihan kemudian diminta dengan cara khusus. Dalam Al-Qur’an juga telah dijelaskan bahwa suatu riba atau tambahan yang diberikan orang pada harta milik manusia, tetapi tidak akan pernah betambah di sisi Allah.

Jual beli sebagai salah satu transaksi yang pasti ada dalam kehidupan termasuk dalam Islam pun, sangat dianjurkan oleh Allah. Namun apapun bentuknya, riba tidak boleh dimunculkan.

Menjauhi riba adalah salah satu hal yang harus kita lakukan. Riba memang menguntungkan tapi sebenernya merugikan banyak pihak. Orang yang memiliki mental kaya akan menjauhi riba. Allah selalu memerintahkan umatnya untuk tidak tergiur dengan jumlah riba yang ada, karena jika bertakwa maka jalan akan selalu ada.

Pengertian Riba Menurut Nabi

Banyak ungkapan Nabi Muhammad yang menuangkan hukum riba melalui as-Sunahnya. Pertama rasul telah melaknat pemakan uang atau barang riba, pelaku pemberi riba, penulis beserta saksi mata langsung saat kejadian.

Rasul juga menegaskan untuk menjauhi 7 perkara yang berdampak pada kehancuran salah satunya yaitu riba. Bahkan ketika Anda hendak menolong orang tidak mampu dan menginginkan pinjaman, jangan sekali-kali membungakan apalagi untuk mencari keuntungan semata.

Pengertian Riba Menurut Agama Lain

Bagaimana arti kata riba menurut agama lain, berikut ulasannya:

1. Yahudi

Tidak hanya Islam saja yang tidak menaruh setuju pada penggunaan atau penarikan bunga. Sebab dalam kitab orang Yahudi juga sangat melarang penggunaan riba, baik dalam perjanjian lama maupun undang-undang bernama Talmud.

Salah satunya kitab keluaran 22:25 yang menyatakan: “Jika Anda meminjamkan uang kepada seorang umat, janganlah bersikap seperti penagih utang lalu meminta mereka untuk mengembalikan pinjaman dengan uang lebih.

2. Kristen

Dalam kitab perjanjian baru, Agama Kristen memang tidak secara langsung dan detail membahas mengenai hukum ini, namun umat kristiani menganggap ayat dalam Lukas 6:34-35 yang bermakna: “Jika Anda meminjam sesuatu kepada orang jangan berharap imbalan atau sesuatu tambahan.

Sehingga ada 2 golongan besar sebagian setuju dengan adanya riba. Namun, juga ada yang tidak setuju dengan adanya riba.

Pengertian Riba menurut Tokoh

Beberapa tokoh dunia juga menerangkan tentang pengertian riba, seperti:

Al-Hanafiah. Mengatakan bila riba adalah kelebihan yang tidak memiliki imbalannya sesuai standar syariat.

Safi’iyyah. Riba dalam pandangan safi’iyyah yaitu, akad untuk menggantikan tertentu yang tidak diketahui persamaan yang ada menurut standar saat waktu perjanjian atau dengan cara menulis penyerahan kedua barang.

Hanabilah. Riba merupakan perbedaan kelebihan dalam sebuah perkara, menutup semua perkara kejadian khusus yang ada keterangan larangan riba dari syara’ dilengkapi nash atau keterangan tegas di dalamnya.

Seperti apapun kegiatan manusia nantinya, selama masih berhubungan dengan uang, tidak akan pernah bisa terlepas dari pengaruh riba seutuhnya. Riba sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari kita. Banyak contoh riba dalam kehidupan sehari-hari yang bisa kita pelajari. Semoga artikel ini memberikan kita pengetahuan tentang pengertian riba dan bisa menjauhkan kita dari transaksi riba.

Pengertian Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah

Ketika mendengar istilah riba jahiliyah, apa yang akan terlintas di benak Kamu? Apakah itu menyangkut keuntungan, haram, jual beli, masa kebodohan atau bagaimana? Jika sangat penasaran. Di sini akan dijelaskan tentang seluk beluknya supaya bisa dimengerti dan tidak ada salah persepsi.

Apa Itu Riba?

Sebelum melanjutkan bahasan menuju riba jahiliyah, akan lebih baik jika diuraikan terlebih dahulu mengenai penjelasannya secara umum. Ini supaya, nantinya materi yang akan disampaikan bisa benar-benar dipahami oleh pembaca sekalian.

Pengertian riba secara etimologi berasal dari bahasa arab yaitu dari kata riba yarbu, rabwan yang berarti tambahan atau al-fadl. Hal tesebut selaras dengan yang disampaikan di dalam kitab suci umat Islam yakni Al-Qur’an.

Di dalam Alquran, disebutkan bahwa riba merupakan pertumbuhan, peningkatan, bertambah, meningkat, menjadi besar, dan besar. Selain itu juga di gunakan dalam pengertian lain yakni adalah bukti kecil.

Pengertian riba secara umum berarti “meningkat” baik menyangkut kualitas maupun kuantitasnya. Sedangkan menurut istilah teknis, merupakan pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Riba adalah memakan harta orang lain tanpa jerih payah dan kemungkinan mendapat risiko. Ia didapatkan bukan sebagai imbalan kerja atau jasa, tetapi menambah kekayaan dengan mengorbankan kaum miskin dan mengabaikan aspek perikemanusiaan demi menghasilkan materi.

Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah utang piutang dan jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi qardh dan jahiliyah yang akan menjadi pembahasan utama. Adapun jenis kedua dipecah jadi fadhl dan nasiah.

Apa Itu Riba Jahiliyah?

Sederhananya, Riba jahilaiyah merupakan pembayaran hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Ini dikarenakan si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo saat kesepakatan bersama.

Riba jahiliyah dilarang karena kaedah “kullu qardin jarra manfa ab fabuwa” yang berarti setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba. Dari segi penundaan waktu penyerahanya, hal tersebut termasuk nasiah, sementara mengacu pada kesamaan objeknya yang dipertukarkan maka tergolong fadhl.

Riba ini bisa juga terjadi pada satu barang yang dipertukarkan atau semuanya (Majmu’ Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/263 dan ar-Riba ‘Illatuhu Wa Dhawabituhu, oleh Dr. Shaleh bin Muhammad as-Sulthan, 8). Selanjutnya, berlaku pada akad perniagaan dan dapat terjadi saat hutang-piutang.

Dalam sebuah hadist Nabi bersabda bahwa, “Dan riba Jahiliyyah dihapuskan, dan riba pertama yang Aku hapuskan ialah riba Kami (kabilah kami), yaitu riba Abbas bin Abdul Mutthalib, sesungguhnya ribanya dihapuskan semua.” (HR. Imam Muslim).

Selanjutnya, ada sebuah pembahasan tentang riba jahiliyah sebagai berikut yakni bahwa pada zaman berhutang dan saat itu jatuh tempo, sedangkan mereka belum bisa melunasinya, maka si penghutang akan memberi tambahan waktu dengan catatan akan dikasih kelebihan uang atau bunga.

Abu Bakar al-Jashash menggambarkan bahwa riba yang dahulu dijalankan oleh bangsa Arab yakni menghutangkan uang hingga tempo tertentu dengan mensyaratkan bunga di atas jumlah yang terhutang sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kesimpulanya, gambaran transaksi riba jahiliyah yang biasa mereka lakukan ialah seperti yang telah disebutkan, yaitu menghutangkan uang dirham atau dinar dalam tempo waktu tertentu dengan mensyaratkan tambahan (bunga).

Contoh Riba Jahiliyah

Misalnya, menukarkan emas baru dengan yang lama dan sama beratnya, akan tetapi barang bagus tersebut dapat diterima setelah satu bulan dari waktu transaksi dilaksanakan maka hal itu dapat tergolong riba jahiliyah.

Contoh lain adalah, bila Si A menukarkan uang kertas pecahan Rp.100.000,- dengan Rp.1.000,- kepada Si B, akan tetapi Si B pada waktu akad penukaran hanya membawa 50 lembar uang Rp.1.000,- saja , maka sisanya baru dapat Ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran.

Pinjaman yang Bukan Termasuk Riba dalam Islam

Dalam kegiatan perdagangan, jual beli dan kegiatan pemenuhan ekonomi lainnya, ada kalanya tidak dilakukan pembayaran secara tunai ataupun peminjaman uang untuk memenuhi kebutuhannya. Berhutang karena darurat untuk menutupi suatu hajat yang mendesak tentulah dapat dimaklumi.

Akan tetapi, apabila sifat dan sikap suka berhutang atau meminjam ini dibiasakan, maka buruklah akibatnya. Demikian juga petunjuk agama yang menghendaki agar setiap muslim bekerja keras untuk menutup kebutuhan hidupnya dan jangan terbiasa menutup kebutuhan dengan jalan hutang.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk akhlaq yang mulia dan terpuji, karena berarti melepaskan kesusahan orang lain. Islam mengajarkan prinsip tolong menolong dalam kebaikan.

Menurut sebagian besar ulama, pinjaman yang diperbolehkan adalah pinjaman yang mengandung unsur kasih sayang sesama manusia. Disebutkan bahwa sifat dasar pinjaman tidak sama dengan pengambilan keuntungan. Pinjaman jenis ini menjadikan kita bersyukur bisa membantu sesama dan membentuk mental kaya.

Akhirnya, seseorang hendaknya menjaga hartanya dengan anggapan, ketika Ia menyadari bahwa dirinya tidak mampu menjaga apabila terdapat kerusakan. Ini karena, hal itu menjadi tanggung jawab peminjam yang sifat dasarnya adalah tanpa bunga.

Pinjaman yang Termasuk Riba dalam Islam

Pinjaman yang Termasuk Riba

 

Salah satu di antara bentuk pertolongan melepaskan kesusahan dan kesulitan ialah, memberikan pinjaman kepada sesama muslim yang terdesak karena kebutuhan hidup sehari-hari atau suatu keadaan darurat bersifat insidentil.

Pinjaman yang diberikan mampu memberi sedikit kemudahan bagi mereka dalam keadaan susah, terutama bagi warga miskin yang sangat membutuhkan bantuan dari sesama manusia. Namun, ada kalanya hal tersebut dimanfaatkan sebagian manusia untuk mencari keuntungan semata.

Pinjaman yang tidak diperbolehakan dalam Islam yaitu, apabila tujuan dari pemberianya hanya untuk mengambil keuntungan semata tanpa melihat itu benar atau tidak. Di sisi lain, memberatkan bagi penghutang (peminjam). Maka dari itu pentingnya kita mengenal riba serta dasar hukum riba, sehingga kita tidak terjebak di dalamnya.

Beberapa ulama mengatakan bahwa “Pinjaman yang demikian itu diharamkan dan dilaknat oleh Allah karena hanya mengandung unsur keuntungan semata tanpa mengindahkan orang lain”.

Demikianlah pembahasan tentang riba jahiliyah. Semoga dapar menjadi rujukan atau referensi Kamu untuk mempelajari dan memahaminya lebih dalam agar tidak terjadi kesalahpahaman kembali dalam hal-hal terkait.

 

9 Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Contoh Riba

Contoh Riba

Setiap orang secara tidak sadar sering melakukan berbagai macam transaksi ekonomi, seperti menabung, melakukan pinjaman, investasi atau jual beli. Di antara aktivitas tersebut mungkin Anda kurang menyadari sudah melakukan riba.

Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Meskipun sudah jelas dilarang dalam Islam, tapi banyak sekali orang yang tetap melakukan hutang piutang atau jual beli yang mengandung praktik riba. Agar lebih jelasnya, berikut beberapa ulasan dan contoh riba dalam kehidupan sehari-hari:

Contoh riba dalam Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli sendiri, ada 3 jenis riba di antaranya sebagai berikut  :

1. Riba fadhl (ribawi)

Jual beli atau pertukaran barang ribawi yang memiliki kualitas, kadar atau kuantitas berbeda. Adapun barang ribawi tersebut telah disebutkan berdasarkan hadits Rasulullah SAW, di antaranya perak, emas, gandum merah, gandum, kurma dan garam.

Jadi dalam ajaran agama Islam sendiri, untuk komoditi atau barang-barang diatas pertukarannya harus memenuhi kualitas dan jumlah yang sama.

2. Riba Jahiliyah

Adanya tambahan pada nilai hutang, disebabkan oleh waktu pembayaran diperpanjang, ini karena peminjam tidak memiliki kemampuan membayar tepat waktu. Biasanya praktik riba ini banyak dilakukan di zaman jahiliyah.

Misalnya, pemberi hutang berkata ke penerima hutang ketika jatuh tempo, “Anda harus melunasi pinjaman sekarang berdasarkan jumlah Anda berhutang atau bisa membayar di lain waktu dengan persyaratan adanya tambahan nominal”.

Selain itu, contoh lainnya ialah pemakaian kartu kredit. Ketika pengguna credit card melakukan pembelian barang seharga Rp.1.000.000,-, namun tidak memiliki kemampuan melakukan pembayaran penuh ketika jatuh tempo, pengguna pun wajib membayar bunga.

3. Riba Yad

Transaksi tertentu yang tidak menetapkan berapa jumlah harga pembayaran, saat seseorang berpisah di tempat transaksi jual beli antara pembeli dan penerima.

Misalnya, seorang menjual mobilnya seharga 90 juta dengan sistem pembayaran tunai, tapi jika  dilakukan dengan cara dicicil harganya dinaikan menjadi 95 jutaan. Lalu ada pembeli yang berniat tetapi sampai transaksi akhir tidak terjadi kesepakatan harga.

Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

Bagi Anda yang ingin lebih memahami tentang praktik riba, berikut contoh riba dalam kehdupan sehari-hari:

1. Pegadaian

Pegadaian ialah sebuah badan yang menjalankan aktivitas keuangan berbentuk gadai. Contohnya, Anda menggadaikan surat berharga atau barang, berupa BPKB, surat tanah atau yang lainnya.

Namun, pegadaian biasanya menambahkan biaya administrasi dan bunga wajib dibayarkan ketika Anda menebus barang tersebut kembali. Inilah yang dimaksud dengan contoh riba.

2. Kredit Kepemilikan Rumah/KPR

Mempunyai hunian untuk keluarga memang menjadi impian semua orang. Namun, apakah Anda harus memaksakan diri untuk berhutang demi mendapatkan sebuah rumah? Terlebih lagi jika hutangnya termasuk riba, sama halnya dengan KPR.

KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah termasuk salah satu contoh riba. Sebab Anda wajib mencicil angsuran berdasarkan harga rumah dan bunga beserta tambahan biaya administrasi setiap bulannya.

3. Pinjaman Bank

Contoh riba lainnya yaitu meminjam uang di perusahaan perbankan lalu dikembalikan dalam jangka waktu satu tahun lamanya. Akan tetapi, pihak bank memberikan kewajiban supaya Anda membayarkan uang dalam jumlah lebih besar dibandingkan nilai pokok pinjaman. Karena itu, usahakan jangan pernah pinjam uang di bank. Apabila dala kondisi darurat, lebih baik pinjam kepada keluarga atau teman dekat kita.

Sistem ini bisa dianggap riba jika kedua pihak, di antaranya pihak peminjam dan pihak pemberi pinjaman menyepakati ketentuan tersebut. Jika pihak peminjam tidak bisa membayar uang pinjamannya dalam jangka waktu tertentu, Ia akan dikenakan bunga atau tambahan biaya.

4. Transaksi Jual Beli

Transaksi jual beli, seperti menukar emas kalung 10 gram dengan emas gelang seberat 5 gram. Walaupun gelang tersebut dikatakan mempunyai nilai estetika lebih banyak daripada kalung, namun tetap saja tergolong kategori riba.

5. Kredit Kendaraan Bermotor

Seperti halnya KPR, sistem kredit kendaraan bermotor pun tergolong sebagai kategori riba. Mengingat KKB di dalamnya terdapat bunga beserta denda yang dibebankan saat pembayaran cicilan motor.

Di samping itu, ada pula konsekuensi kendaraan bermotor disita jika tidak bisa membayar angsuran selama jangka waktu yang sudah ditentukan.

6. Jual beli Emas Online

Misalnya saja Bu Dina membeli kalung emas seberat 10 gram yang harganya 5 juta di internet, kemudian kalung emas tersebut akan sampai selama tiga hari lamanya menggunakan jasa pengiriman.

Transaksi tersebut bisa dikatakan riba, sebab adanya aktivitas penundaan barang yang diterima Bu Dina.

7. Praktek Kartu Kredit

Pak Yusuf menerima fasilitas berupa kartu kredit di sebuah perusahaan perbankan, dimana dalam penggunaan transaksi menggunakan credit card tersebut terdapat denda dan bunga. Transaksi ini bisa dikatakan riba akibat adanya kelebihan hutang.

8. Jual beli Emas dengan Cara Kredit

Bu Rina membeli gelang dengan kadar 4 gram yang harganya Rp.2.000.000,- dilakukan secara kredit kepada Bu Tati selama dua bulan lamanya. Transaksi tersebut dikatakan riba, sebab adanya penundaan waktu pembayaran.

9. Memberi Hadiah Berbentuk Hutang

Bu Rani meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,- ke Bu Mimi yang akan diangsur selama lima bulan lamanya. Dalam pelunasannya, ternyata Bu Rani memberikan hadiah ke Bu Mimi. Ini bisa dikatakan riba, sebab mengambil manfaat dari hutang.

Terkecuali bila mereka berdua sudah terbiasa memberi hadiah, jadi pemberian hadiah ini bukan dikarenakan alasan hutang piutang.

Itulah beberapa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari yang wajib Anda ketahui dan pahami agar terhindar dari dosa. Mengingat riba tidak dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Dengan menghindari riba, kita telah melatih diri menjadi pribadi yang bersyukur serta memiliki mental kaya. Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini, Anda bisa terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

Dasar Hukum Riba dan Alasan Islam Melarangnya

Dasar Hukum Riba

Dasar Hukum Riba

Dasar hukum riba sebenarnya bukan hanya persoalan untuk umat Islam semata. Sebab dari dulu, sistem ini sudah menjadi pembicaraan banyak orang. Terutama di masa peradaban Sumeria, Farao di Mesir, Asyuriya di Irak, Ibrani Yahudi dan Babilonia.

Riba dalam Pandangan Islam

Menurut Agama Islam, mendapatkan atau mengambil keuntungan berbentuk bunga, bisa dikatakan riba dan ini sudah jelas haram hukumnya. Bahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah 275 yang menyebut bahwa “Allah menghalalkan akad jual beli tapi mengharamkan riba”.

Melalui pandangan Islam seperti ini, mulai banyak didirikan perusahaan perbankan berbasis syariah. Berbeda dengan bank konvensional, biasanya bank ini mendapatkan keuntungan melalui sistem bagi hasil bersama si pemodal. Sehingga, pihak tersebut mengambil keuntungan lewat sistem bunga atau riba

Para ulama sepakat berpendapat, jika pemakaian sistem bunga dengan kata lain riba, hukumnya haram. Oleh karena itu, tidak sedikit umat Islam lebih memilih menghindari riba dibandingkan harus berurusan langsung dengannya. Alangkah baiknya kita bekerja keras demi mendapatkan rezeki yang halal dan berkah serta selalu berusaha menjauhi riba, karena hanya akan menyengsarakan diri sendiri.

Dasar Hukum Riba

Riba biasanya hanya berlaku untuk beberapa benda, seperti uang, makanan, perak dan emas. Maka dari itu, Islam tidak memperbolehkan menukar emas dengan barang serupa, menjual perak dengan sejenisnya, terkecuali bila harganya sebanding dengan pembayaran secara kontan.

Selain itu, tidak diperbolehkan pula menjual barang, tapi yang dijual tersebut belum diterima di tangan pembelinya (misalkan si X membeli barang pada si Y).

Selain itu, juga dilarang menjual daging binatang dalam kondisi masih hidup, sama halnya dengan larangan penukaran emas dengan perak. Ini dikarenakan harganya tidak sebanding. Begitu pun menjual makanan, dilarang menjualnya dengan barang sejenis, terkecuali bila harganya masih sama.

Selain Al-Baqarah, berikut dasar hukum riba yang dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits, di antaranya:

Ali-Imran Ayat 130. Telah dijelaskan tentang dilarangnya umat Islam memakan hasil riba yang berlipat ganda keuntungannya.

Riwayat Muslim. Selain dijelaskan dalam surat Ali-Imran, Nabi Muhammad SAW juga melaknat orang memakan hasil riba, penulis beserta kedua saksinya. Beliau menegaskan bahwa semua orang yang terkait dengan riba akan mendapatkan dosa besar. Inialah beberapaa dasar hukum riba yang bisa dijadikan sebagi dasar.

Setiap umat Islam sebelum terlibat pada satu urusan, sebaiknya wajib mengetahui hal-hal yang diharamkan dan dihalalkan oleh Allah SWT. Maka dari itu, sebagai umat Islam harus menjaga dari berbagai macam unsur terkait riba.

Tahapan Hukum Riba dalam Islam

Islam mengharamkan praktik riba berdasarkan beberapa ayat Al-Quran yang telah diturunkan dengan bertahap. Setelah kita mengetahui dasar hukum riba, berikut ada beberapa tahapan hukum riba dalam Islam. Adapun ulasannya sebagai berikut:

1. Tahap Pertama

Dasar hukum riba dalam surat Ar-Rum 39, mengenai pelarangan riba. Menyebutkan bahwa Allah SWT, tidak menyukai seseorang yang berbuat riba. Apabila pelaku tersebut ingin memperoleh ridha-Nya maka sudah pasti harus menjauhi praktik transaksi berbunga.

Selain itu, Allah SWT pun menolak bagi orang-orang yang meminjamkan harga atau uangnya lalu mengambil kelebihan atas dasar menolong. Apabila seseorang berniat membantu orang lain, tentu bukan melalui jalan riba tetapi dengan bersedekah atau zakat. Tahap pertama bisa kita jadikan sebagai dasar hukum riba.

2. Tahap Kedua

Dasar hukum tentang riba kedua ialah berdasarkan surat An-Nisa 160-161. Melalui ayat tersebut, digambarkan bahwa riba merupakan perbuatan batil, sekaligus tindakan dzalim terhadap seseorang.

Allah SWT pun sudah menyebutkan hukuman atau balasan terhadap orang-orang yang melakukannya, sebagai salah satu isyarat jika riba diharapkan bagi umat Muslim. Hal ini sudah jelas tercantum dalam surat An-Nisa.

3. Tahap Ketiga

Hukum mengenai larangan tahap ketiga diturunkan melalui surat Ali-Imran 130. Adapun dalam ayat tersebut, Allah tanpa menyebutkan bahwa praktik riba diharamkan dengan jelas dan juga melarang berbagai bentuk melipatgandakan uang atau harta yang dipinjamkan.

4. Tahap Keempat

Dalam tahap keempat, berdasarkan surat Al-Baqarah 275-279 yang isinya tentang pelarangan riba dengan tegas dan jelas. Allah pun menjelaskan pelarangan praktik riba dengan cara mutlak. Entah itu dalam jumlah yang besar ataupun sedikit.

Bahkan melalui ayat tersebut, disebutkan jika Allah beserta Rasul-Nya memerangi orang-orang yang berbuat riba. Selain itu, surat ini juga menyerukan pada pelaku untuk bertaubat tulus dari hati dan tidak melakukannya lagi. Itulah tahapan hukum riba dalam Islam yang bisa digunakan sebagai dasar hukum riba dan kita harus berusaha menjauhinya.

Kenapa Riba Dilarang?

Ada beberapa alasan kenapa agama Islam melarang praktik riba, di antaranya:

1. Riba Mengambil Harta Seseorang Tanpa Timbal Balik

Adapun maksudnya mengambil harta milik orang lain ialah dari selisih jumlah atau bunga saat pengembalian pinjaman. Padahal, kelebihan uang tersebut merupakan milik dari peminjam, jadi dengan menerimanya bisa dianalogikan sama dengan mengambil harta seseorang tanpa hak.

2. Praktik Riba Menghalangi Seseorang Mencari Uang

Mencari uang melalui praktik riba, sebenarnya membuat seseorang merasa untuk memperoleh untung saat membeli sesuatu tidak perlu harus bekerja keras. Dengan kata lain, cukup dengan meminjam uang saja ke bank atau dengan cara kredit konvensional dengan iming-iming DP murah.

Jadi jika mereka hendak menambah kekayaan, maka tidak harus mempertaruhkan harga dengan berinvestasi, cukup menyimpan yang di bank kemudian akan berlipat ganda keuntungannya.

3. Bermuamalah dengan Cara Riba Bisa Menghilangkan Sikap Tolong Menolong

Bantu membantu antara sesama manusia merupakan perbuatan yang paling dianjurkan dalam Islam maupun agama lain secara kemanusiaan. Selain itu, pinjam meminjam melalui penambahan bunga ini justru tidak mencerminkan tentang sifat tolong menolong dalam kemanusiaan.

Mengingat pinjaman yang diberikan tidak gratis, karena membutuhkan persyaratan tertentu harus dipatuhi dan seringkali terlalu berlebihan. Misalnya, dengan membayar denda saat telat bayar, sampai menyita beberapa aset penerima pinjaman sebagai jaminan tanpa belas kasih.

Itulah dasar hukum riba dan alasan agama Islam melarangnya dengan tegas dan jelas. Untuk menjahui riba, salah satu caranya adalah dengan menigkakan rasa syukur kita. Bersyukur dengan pemberian Sang Pencipta memberikan ketenangan hidup sert menumbuhkan mental kaya dan juga rasa berbagi dengan sesama. Semoga dengan kita mengetahui dasar hukum riba, bisa menjadi pengontrol dan memberikan kehidupan yang lebih baik lagi kedepannya.